PR CIREBON - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.
PPKM Darurat akan diberlakukan mulai dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM Darurat akan diikuti dengan tindakan tegas dari masyarakat maupun kepala daerah yang melanggarnya.
Baca Juga: Baim Wong Akui Bangga dengan Film Ali dan Ratu Ratu Queens: Agak Kritis Kalau Menilai Film!
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Konferensi Pers Menko Marinvest, Gubernur, Bupati, dan Walikota melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemerintah juga akan menggerakan TNI dan Polri bersamaan Pemerintah Daerah agar melakukan pengawasan ketat dalam periode PPKM Darurat 3 Juli-20 Juli 2021.
Ditekankan juga bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara.
Pemberhentian sementara itu sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan juga menegaskan kalau Jaksa Agung memastikan apabila ada pelanggaran-pelanggaran sampai pemberitaan hoax akan dilakukan tindakan sesuai hukum.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Memutuskan Pemberlakuan PPKM Darurat: Masyarakat Harus Tetap Tenang
Karena itu dapat mengakibatkan meninggalnya atau mencederai orang lain.
“Saya ingatkan jangan bermain-main dengan berita hoax karena menyangkut masalah kemanusiaan,” ucap Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan.
Selain itu, pengaturan detail akan dikeluarkan melalui instruksi Mendagri.***