Kedua, kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
Ketiga, kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.
Kapolri melalui telegram tersebut memberikan 11 arahan untuk menanggapi 3 kasus yang menjadi sorotan.
Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.
Berikut ini isi lengkap telegram Kapolri:
Dalam rangka mitigasi dan pencegahan kasus kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh anggota Polri tidak terulang kembali dan adanya kepastian hukum, serta rasa keadilan, maka diperintahkan kepada para Kapolda untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Baca Juga: Bongkar Ada 4 Oknum Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina, dr.Tirta: Dia Sempat Pergi ke Klub
1. Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan;
2. Melakukan penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran dalam kasus kekerasan berlebihan terhadap masyarakat;