Dia juga menambahkan kalau seleksi guru dengan skema PPPK merupakan kebijakan afirmasi untuk menjawab kedaruratan kebutuhan guru.
Dimana kebutuhannya telah tidak terpenuhi lantaran telah vakum selama 12 tahun dan tidak ada rekrutmen guru ASN.
Karena itu, skema PPPK memberikan peluang bagi guru honorer yang telah lama mengabdi dan berusia di atas 35 tahun untuk mendapatkan kesempatan baru.
Tidak heran kalau Huda berharap, peluang guru honorer lolos PPPK yang perlu didorong, yakni dengan penambahan poin afirmasi guru honorer sehingga rentang nilai ambang batas dapat dicapai.***