Bingung Daftar CPNS atau PPPK? Berikut Ini Penjelasan Terkait Perbedaan dari Keduanya

- 5 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi PNS/Simak perbedaan antara CPNS dan PPPK, hal dimaksudkan agar anda tak bingung saat melakukan pendaftaran.*
Ilustrasi PNS/Simak perbedaan antara CPNS dan PPPK, hal dimaksudkan agar anda tak bingung saat melakukan pendaftaran.* /dok. kemlu.go.id

PR CIREBON - Belakangan ini, pembahasan mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedang ramai dibicarakan.

Hal tersebut menyusul kabar dibukannya pembukaan CPNS di Indonesia.

Namun Kementerian PAN RB menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini akan dilangsungkan secara bersamaan.

Baca Juga: Waspada! Penderita Asam Urat Ternyata Harus Menghindari Makanan Ini

Karena hal tersebut, Kementerian PAN RB tidak memperkenankan orang untuk mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan.

Secara tegas calon pelamar seleksi ASN hanya diperbolehkan memilih satu formasi yang ada di CPNS atau PPPK.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @Indonesiabaik.id pada 3 Juni 2021, berdasarkan hal tersebut dimaksudkan agar calon pelamar tidak salah dalam memilih.

Baca Juga: Hubungi Ria Ricis dari Pagi untuk Beri Kabar Sang Ayah yang Meninggal, Oki Setiana Dewi: Belum Ada Sinyal

Perlu diketahui terlebih dahulu apa perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan ini didasari dari aturan mengenai PNS  dan PPPK yang tertuang dalam Undang0Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x