PR CIREBON - Belakangan ini, pembahasan mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sedang ramai dibicarakan.
Hal tersebut menyusul kabar dibukannya pembukaan CPNS di Indonesia.
Namun Kementerian PAN RB menyampaikan bahwa pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini akan dilangsungkan secara bersamaan.
Baca Juga: Waspada! Penderita Asam Urat Ternyata Harus Menghindari Makanan Ini
Karena hal tersebut, Kementerian PAN RB tidak memperkenankan orang untuk mendaftar CPNS dan PPPK secara bersamaan.
Secara tegas calon pelamar seleksi ASN hanya diperbolehkan memilih satu formasi yang ada di CPNS atau PPPK.
Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari postingan Instagram @Indonesiabaik.id pada 3 Juni 2021, berdasarkan hal tersebut dimaksudkan agar calon pelamar tidak salah dalam memilih.
Perlu diketahui terlebih dahulu apa perbedaan PNS dan PPPK. Perbedaan ini didasari dari aturan mengenai PNS dan PPPK yang tertuang dalam Undang0Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.