Lakukan Penyederhanaan Birokrasi, Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Pangkas 39 Ribu Jabatan Struktural PNS

- 4 Maret 2021, 18:35 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah memangkas 39 Ribu jabatan struktural PNS demi penyederhanaan birokrasi.*
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyebut pemerintah memangkas 39 Ribu jabatan struktural PNS demi penyederhanaan birokrasi.* /ANTARA/HO Humas MENPANRB/pri.

PR CIREBON — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memangkas 39 ribu jabatan struktural, dalam rangka penyederhanaan birokrasi melalui proses penyederhanaan struktur organisasi.

Dalam proses penyederhanaan birokrasi tersebut, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan telah memangkas 39 ribu jabatan struktural setingkat eselon III dan IV atau sekitar 90 persen hingga Februari 2021.

"Jabatan administrasi itu dialihkan ke jabatan fungsional sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam laporannya kepada Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Jakarta pada Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Percepat Bantuan Rumah Ambruk di Cirebon, Komisi III DPRD Desak Permudah Birokrasi

Tjahjo Kumolo memimpin rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi dan pengadaan calon pegawai ASN tahun 2021 bersama sekretaris jenderal, sekretaris utama, sekretaris daerah provinsi dan sekretaris daerah kabupaten/kota.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, rapat yang sudah berjalan keempat kalinya itu, untuk memastikan visi dan persepsi yang sama dalam menjabarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Menpan RB kemudian menjelaskan tentang arahan Presiden Jokowi terkait penyederhanaan organisasi yakni menyederhanakan birokrasi pemerintahan menjadi dua level dan mengoptimalkan peran jabatan fungsional.

Baca Juga: Lakukan Penyederhanaan Birokrasi, Menkes Lantik Seluruh Pejabat Eselon 3-4 Kemenkes Jadi Fungsional

Dengan penjelasannya, dimaksudkan untuk memangkas rangkaian hirarki pengambilan keputusan yang terlalu panjang. Yang dinilai selama ini menghambat proses pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x