Bingung Daftar CPNS atau PPPK? Berikut Ini Penjelasan Terkait Perbedaan dari Keduanya

- 5 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi PNS/Simak perbedaan antara CPNS dan PPPK, hal dimaksudkan agar anda tak bingung saat melakukan pendaftaran.*
Ilustrasi PNS/Simak perbedaan antara CPNS dan PPPK, hal dimaksudkan agar anda tak bingung saat melakukan pendaftaran.* /dok. kemlu.go.id

Berikut daftar perbedaan antara PNS dan PPPK:

PNS

PNS atau pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan orang yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Scorpio Jalin Hubungan dengan Capricorn? Ramalan Sebut Keduanya Akur dan Cocok

PNS memiliki jabatan, pangkat, dan batas usia pendaftaran (35 tahun), selain itu juga ada mutasi dan pemindahan kerja.

Di samping itu ASN juga mendapatkan berbagai hak sebagai berikut:

1. Gaji, tunjangan, dan fasiliatas.

2. Cuti.

3. Perlindungan.

4. Pengembangan kompetensi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x