Berikut daftar perbedaan antara PNS dan PPPK:
PNS
PNS atau pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan orang yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca Juga: Scorpio Jalin Hubungan dengan Capricorn? Ramalan Sebut Keduanya Akur dan Cocok
PNS memiliki jabatan, pangkat, dan batas usia pendaftaran (35 tahun), selain itu juga ada mutasi dan pemindahan kerja.
Di samping itu ASN juga mendapatkan berbagai hak sebagai berikut:
1. Gaji, tunjangan, dan fasiliatas.
2. Cuti.
3. Perlindungan.
4. Pengembangan kompetensi.