Bingung Daftar CPNS atau PPPK? Berikut Ini Penjelasan Terkait Perbedaan dari Keduanya

- 5 Juni 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi PNS/Simak perbedaan antara CPNS dan PPPK, hal dimaksudkan agar anda tak bingung saat melakukan pendaftaran.*
Ilustrasi PNS/Simak perbedaan antara CPNS dan PPPK, hal dimaksudkan agar anda tak bingung saat melakukan pendaftaran.* /dok. kemlu.go.id

5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Sebut Waktu Sang Ayah Meninggal Tidak Ada yang Tahu, Oki Setiana Dewi: Semalam Beliau Makan Seperti Biasa

PPPK

PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan hak yang didapatkan:

1. Gaji dan tunjangan.

2. Cuti.

3. Perlindungan.

4. Pengembangan kompetensi.

Baca Juga: DPR Sebut Erick Thohir Tunjuk Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia Didasari Pertimbangan Politik

Tetapi PPPK tidak memiliki pangkat dan jabatan, di samping itu juga tidak ada ketentuan batas usia maksimal dan tidak ada mutasi maupun pemindahan kerja.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x