5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PPPK
PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya sudah ditetapkan hak yang didapatkan:
1. Gaji dan tunjangan.
2. Cuti.
3. Perlindungan.
4. Pengembangan kompetensi.
Baca Juga: DPR Sebut Erick Thohir Tunjuk Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia Didasari Pertimbangan Politik
Tetapi PPPK tidak memiliki pangkat dan jabatan, di samping itu juga tidak ada ketentuan batas usia maksimal dan tidak ada mutasi maupun pemindahan kerja.