Tanggapi Nasib 75 Pegawai KPK, Anggota DPR: Pertimbangkan Jadi Tenaga PPPK

- 12 Mei 2021, 11:10 WIB
Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh menanggapi nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Wakil Ketua Komisi III, Pangeran Khairul Saleh menanggapi nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. /ANTARA FOTO/Reno Esnir

PR CIREBON - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ikut menanggapi terkait diberhentikannya pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pengeran Khairul Saleh menilai pegawai KPK yang berintegritas dan memiliki reputasi baik, namun tidak lolos TWK, jangan diberhentikan dalam lembaga antirasuah tersebut.

Pangeran Khairul Saleh menyarankan agar mereka yang tidak lolos TWK tersebut dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Tanda-tanda Anda Menderita Diabetes, Mulai dari Sering Gatal hingga Cepat Lapar

"Saya berharap agar para pegawai KPK yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi cukup baik dan menonjol dalam pemberantasan korupsi, tidak diberhentikan namun dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK," kata dia pada 12 Mei 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Dia mengatakan bahwa langkah tersebut diambil agar pegawai KPK yang memiliki reputasi baik tersebut dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Selain itu, dia menjelaskan proses beralihnya status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan dijabarkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2020.

Baca Juga: Mohamed Salah Meminta Para Pemimpin Dunia untuk Bergerak Mengakhiri Kekerasan di Palestina

Menurutnya, konsekuensi dari aturan tersebut adalah para pegawai KPK akan melalui berbagai tes sebelum menjadi ASN, salah satunya tes wawasan kebangsaan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x