"TWK tersebut meliputi integritas dalam berbangsa dan bernegara serta kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan netralitas dan anti-radikalisme," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyebut 75 pegawainya yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN tidak dinonaktifkan, namun diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya langsung.
Baca Juga: Israel Bombardir Jalur Gaza dengan Roket Melalui Serangan Udara, 24 Warga Palestina Dinyatakan Tewas
"Dapat kami jelaskan bahwa saat ini pegawai tersebut bukan nonaktif karena semua hak dan tanggung jawab kepegawaiannya masih tetap berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada 11 Mei 2021.
Dia mengatakan penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala.
Selain itu, agar menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan di KPK.
Baca Juga: Ramalan Shio Harian, 12 Mei 2021: Babi, Anjing, Ayam Jantan, dan Monyet Hindari Sikap Pesimis
Ali mengatakan, KPK telah menyampaikan salinan Surat Keputusan (SK) tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut," ujar Ali.
Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural.***