Soal SK Penonaktifan 75 Pegawai, Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang

- 12 Mei 2021, 06:00 WIB
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK adalah tidakan yang sewenang-wenang.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK adalah tidakan yang sewenang-wenang. /instagram/@novelbaswedan

PR CIREBON - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan SK soal penonaktifan 75 pegawai adalah tidakan yang sewenang-wenang.

Novel Baswedan beranggap, Ketua KPK Firli Bahuri melakukan tidakan sewenang-wenang kepada pegawainya.

Diketahui, Novel Baswedan termasuk dalam 75 pegawai yang akan dinonaktifkan oleh KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebansaan (TWK).

Baca Juga: Memes Prameswari Datang ke Rumahnya untuk Berikan Hadiah Spesial, Billy Syahputra: Sweet

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob)," ujarnya Selasa 11 Mei 2021.

"Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam Antara.

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Lirik Lagu My Youth - NCT Dream, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujar dia.

Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x