PR CIREBON — Imbas cuitannya di Twitter yang mengomentari kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi, kini penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan malah ketimpa masalah.
Adapun isi cuitan Novel Baswedan tersebut yaitu meminta aparat penegak hukum agar tidak keterlaluan terhadap tahanan.
Lantas, atas dasar itulah Ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Bareskrim Polri.
Dalam aduan tersebut, Novel Baswedan telah dianggap melakukan provokasi atas cuitannya di Twitter milik pribadinya yang menyoroti soal wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," ungkap Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Kamis 11 Februari 2021, dikutip Cirebon.Pikiran-rakyat.com dari Antara.
Ormas PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Lebih lanjut, Joko Priyoski menjelaskan bahwa pihak PPMK juga akan mengadukan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.