Sebab, tindakan ini bukanlah kewenangan Novel Baswedan sebagai penyidik mengomentari kematian Ustaz Maaher.
"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," tandasnya.
Baca Juga: Tanggapi Kematian Ustaz Maaher, Novel Baswedan Singgung Kerja Aparat
Diketahui sebelumnya, Novel Baswedan sempat meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.
Di sisi lain, Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.
"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustadz Maaher meninggal di Rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho.." cuit Novel Baswdan melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa 9 Februari 2021.
Baca Juga: Sesalkan Pernyataan Novel Baswedan Soal Kematian Ustaz Maheer, Gun Romli: Jangan Framing Jahat
Itulah cuitan yang menuai beragam respons dari warganet. Ada yang menyebut Novel Baswedan telah memprovokasi, ada pula yang membela dan mendukung pernyataannya.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan laporan DPP PPMK terhadap Novel akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Tentunya ini (laporan) kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti," tandas Rusdi.***