Novel Baswedan Dilaporkan soal Cuitan Terkait Kematian Ustaz Maaher, Pakar: itu Pendapat, Bukan Provokasi

- 13 Februari 2021, 18:16 WIB
Novel Baswedan.
Novel Baswedan. //Antara/Abdu Faisal

PR CIREBON – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke polisi karena cuitannya mengenai kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dianggap provokasi.

Namun, Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai cuitan Novel Baswedan itu merupakan pendapat, bukan provokasi apalagi hoaks.

"Unsur hasutan dan provokasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih kepada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thuwailibi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu, 13 Februari 2021, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Kebijakan PPnBM Kendaraan Bermotor Mendukung Pemulihan Ekonomi

Karena itulah, ia meminta agar masyarakat selektif dalam membuat laporan ke polisi.

Ia menyatakan, jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dilaporkan ke polisi.

Menurutnya, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

Pakar Supari menilai setiap kritik, pandangan, dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi sehingga pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Mencuat Isu Buzzer dan Pengkritik Jokowi, Ferdinand: Sudah Ada Sejak 2014, Mengapa Baru Sekarang Ada Stigma?

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x