"Selain itu, juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana merupakan 'ultimum remidium' alias upaya pamungkas," ujar Pakar Suparji.
Pakar Suparji juga meminta polisi dalam menanggapi laporan masyarakat untuk mengedepankan ‘restorative justice’ dan mediasi penal.
Konsep presisi, katanya, hendaknya dilaksanakan secara konsisten.
"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan. Jadi laporan ini menurut saya, direspons dengan lebih persuasif," ujarnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan oleh ormas Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke polisi.
Dalam cuitannya, Novel Baswedan meminta aparat penegak hukum agar tidak keterlaluan terhadap tahanan.
"Kami melaporkan Saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di Twitter yang diduga (mengandung) ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK Joko Priyoski di Kantor Bareskrim Polri Jakarta pada Kamis, 11 Februari lalu.
Dalam pelaporan itu, pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.***