PR CIREBON - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebut Pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak dalam momentum pemulihan ekonomi.
Kebijakan penurunan tarif PPnBM atau diskon pajak tersebut diberlakukan untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2.
Keputusan PPnBM untuk kendaraan bermotor itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas.
Hal itu diungkapkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, 13 Februari 2021.
Segmen tersebut dipilih karena merupakan segmen yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan, diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.
Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.