Kementerian Agama Buka Seleksi PPPK Guru Agama, Simak Syarat dan Formasinya Berikut Ini

- 20 April 2021, 14:05 WIB
Seleksi PPPK 2021 untuk guru agama, simak Syarat, Kriteria, Formasi, dan Kuota
Seleksi PPPK 2021 untuk guru agama, simak Syarat, Kriteria, Formasi, dan Kuota //Instagram @infocpns2021//

PR CIREBON - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang biasa dikenal dengan PPPK merupakan salah satu program dari pemerintah.

Pemerintah secara resmi mulai mempersiapkan dan menyeleksi penerimaan PPPK, program ini sendiri ditujukan kepada para guru di Indonesia.

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Indonesia.go.id, pemerintah setidaknya akan merekrut lebih dari 1,3 juta calon aparatur sipil negara (CASN) yakni calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, dan mahasiswa sekolah kedinasan.

Baca Juga: Persib Lolos ke Final Piala Menpora 2021, Ridwan Kamil: Ditunggu Jadi Juaranya

Baru-baru ini dikabarkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membuka lowongan PPPK untuk guru agama dan madrasah.

Mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang memenuhi syarat tertentu.

Selain itu diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Baca Juga: Sudah Tahu 9 Hal yang Dapat Membatalakan Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya Seputar Bulan Ramadan

Sampai saat ini Kemenag sudah mengusulkan 27.303 formasi PPPK untuk guru agama di sekolah negeri.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x