Baca Juga: 'Sepakat' Soal Rumah Sakit Covid-19 Khusus Anggota DPR, Ernest Prakasa: Kan Mubazir ACnya
Demi lancarnya PPKM Darurat, Menag diketahui telah memberikan surat edaran berkaitan arahan tersebut.
“Saya minta jajaran Kemenag, pusat hingga daerah, menjalin sinergi dengan ormas serta pengurus masjid dan mushola untuk mensosialisasikan edaran ini,” ucapnya.
“Edaran ini menjadi panduan semua pihak dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan penyembelihan hewan kurban,” pungkasnya.***