PR CIREBON- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah diberlakukan pemerintah sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Apabila melihat tanggal tersebut, bisa dipastikan penyelenggaraan Idul Adha akan masih dalam suasana PPKM Darurat.
Cakupan PPKM Darurat meliputi daerah di seluruh Pulau Jawa dan Bali, karena itu diperlukan persiapan demi mendukung hal tersebut, khususnya ketika Idul Adha.
Baca Juga: BamBam GOT7 Ungkap Apa yang Dipikirkan Lisa BLACKPINK Setelah Mendengarkan Album Terbarunya riBBon
Menanggapi dengan adanya PPKM Darurat, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan persiapan dari Kementerian Agama dalam menjalankannya, terutama saat Idul Adha.
Dikutip PikiranRakyat-cirebon.com dari Kemenag, berdasarkan ketentuan dari PPKM Darurat, seluruh tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) harus ditutup sementara.
Mengetahui hal tersebut, Menag diketahui telah melakukan revisi dan sosialisasi terkait menghadapi Idul Adha nantinya.
“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan sosialisasi SE Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” ujar Menag.