Menag Berikan Arahan Mengenai Penyelenggaraan Idul Adha di Luar dan Daerah PPKM Darurat, Begini Penjelasannya!

- 8 Juli 2021, 20:20 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berikan arahan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha saat masa PPKM Darurat.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berikan arahan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha saat masa PPKM Darurat. /Kemenag

PR CIREBON- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah diberlakukan pemerintah sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Apabila melihat tanggal tersebut, bisa dipastikan penyelenggaraan Idul Adha akan masih dalam suasana PPKM Darurat.

Cakupan PPKM Darurat meliputi daerah di seluruh Pulau Jawa dan Bali, karena itu diperlukan persiapan demi mendukung hal tersebut, khususnya ketika Idul Adha.

Baca Juga: BamBam GOT7 Ungkap Apa yang Dipikirkan Lisa BLACKPINK Setelah Mendengarkan Album Terbarunya riBBon

Menanggapi dengan adanya PPKM Darurat, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan persiapan dari Kementerian Agama dalam menjalankannya, terutama saat Idul Adha.

Dikutip PikiranRakyat-cirebon.com dari Kemenag, berdasarkan ketentuan dari PPKM Darurat, seluruh tempat ibadah (Masjid, Musalla, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) harus ditutup sementara.

Mengetahui hal tersebut, Menag diketahui telah melakukan revisi dan sosialisasi terkait menghadapi Idul Adha nantinya.

Baca Juga: Meski Digelar Tanpa Penonton, Jepang akan Umumkan Darurat Covid-19 Selama Pelaksanaan Olimpiade Tokyo

“Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan sosialisasi SE Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,” ujar Menag.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x