Selain itu, fasilitas umum, misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara
Sementara itu, sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Baca Juga: Aktor Hugh Jackman Dirumorkan akan Kembali Perankan Wolverine dalam Film X-Men Mendatang
Menag berkomitmen untuk melakukan pengetatan untuk beberapa sektor kegiatan setelah kasus Covid-19.
Dikutip dari sumber yang sama, untuk Malam takbiran di Masjid atau mushola, lalu takbir keliling menjelang Hari Raya Idul Adha akan ditiadakan.
“Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid atau mushola, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, ditiadakan,” ujarnya.
“Sama halnya dengan Shalat Hari Raya Idul Adha di masjid atau mushola juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan PPKM Darurat,” sambung Menag.
Meski begitu, Menag menambahkan untuk wilayah yang berada di luar pemberlakuan PPKM Darurat, Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan.
Hanya saja diperuntukan untuk daerah yang masuk zona hijau dan kuning sesuai ketetapan Pemerintah Daerah dan Satgas Covid- 19 setempat saja yang diperbolehkan.