PR CIREBON - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menyampaikan keputusan terkait haji pada 1442 Hijriyah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan keputusan haji telah dilakukan dengan berdiskusi dan berdialog panjang bersama Komisi VIII DPR RI.
Disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas bahwa asrama, dan persiapan lainnya telah dilakukan terkait haji Indonesia.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Warga Jawa Timur Waspada Potensi Tsunami 29 Meter
Dia juga menyampaikan komunikasi telah dilakukan oleh berbagai pihak, organisasi masyarakat, KBHI, dan yang lainnya.
"Kami pemerintah melalui Kementerian agama dengan putusan Nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah," katanya.
Maka dengan itu keberangkatan ibadah haji tahun ini dibatalkan.
Baca Juga: Manfaat Oil Pulling Mitos atau Fakta? Simak Fungsi dari Praktik Kuno Ayurveda yang Sedang Tren
Berbagai pertimbangan telah didiskusikan dalam rangka memutuskan keberangkatan ibadah haji.