Sinetron Suara Hati Istri Disebut Langgar 4 Pasal, Ketua KPID Jabar: Tidak Menghormati Harkat Kemanusiaan

- 3 Juni 2021, 12:00 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri /Instagram@panjisaputra/

PR CIREBON - Sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar kini menjadi sorotan netizen.

Bagaimana tidak, pemeran Zahra yang merupakan istri ketiga dari Sinetron Suara Hati Istri ternyata akan berusia 15 tahun.

Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri, diperankan oleh Lea Ciarachel yang lahir pada 5 Oktober 2006.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Hapus Kebijakan 'Tetap di Meksiko', Donald Trump: Negara Sedang Dihancurkan di Depan Mata

Pasalnya, dalam Sinetron Suara Hati Istri terdapat beberapa adegan ranjang yang dan menjadi kontroversi.

Untuk ukuran di Indonesia, usia Lea Ciarachel masih belum legal untuk bisa memerankan adegan yang seharusnya dilakukan orang dewasa.

Namun, dalam sinetron Suara Hati Istri - Zahra, adegan ranjang tersebut tetap dilakukan meskipun Lea Ciarachel masih berusia 14 tahun.

Baca Juga: Bahaya Merokok Untuk Perempuan: Lebih Tinggi Berisiko Alami Kanker Usus Besar daripada Perkok Pria

Menanggapi tersebut, sebagai perwakilan masyarakat Jawa Barat (Jabar), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar buka suara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x