PR CIREBON - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) kembali melayangnya permintaan kepada KPI Pusat.
KPID Jabar meminta KPI Pusat untuk memberi sanksi kepada salah satu stasiun TV swasta karena menayangkan acara siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.
Pasalnya, KPID Jabar yakin acara Atta dan Aurel yang dianggap tidak penting bagi publik ini masih tayang meski sudah mendapatkan teguran keras dari KPI Pusat.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 23 Maret 2021: Monyet, Ayam Jago, Anjing, Babi Jangan Malas Bergerak!
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyebutkan, jika TV swasta tersebut masih terus menayangkan acara Atta dan Aurel, maka mereka dianggap abai terhadal lembaga negara.
Bahkan TV swasta tersebut juga dianggap telah ingkar terhadap hak publik.
"TV Swasta tersebut sudah mengabaikan apa yang direkomendasikan lembaga negara dengan terus menayangkan acara lamaran Atta Aurel ini," ujar Adiyana Slamet.
Baca Juga: Buang Kesadaran Naif Peruntungan Shio Naga, Ular, Kuda, dan Kambing, Hari Ini Selasa 23 Maret 2021
"Hak publik mendapatkan konten yang bermutu diingkari," sambungnya dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com.