Sinetron Suara Hati Istri Disebut Langgar 4 Pasal, Ketua KPID Jabar: Tidak Menghormati Harkat Kemanusiaan

- 3 Juni 2021, 12:00 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri /Instagram@panjisaputra/

Ayat (4), Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan: huruf a, muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah