Baca Juga: Merasa Ada yang Janggal, Arie Kriting Ungkap Keresahannya Soal Duta PON XX Papua
Pasal 9 menyatakan Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;
SPS Pasal 15 tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja;
Ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
Baca Juga: Erdogan Beri Peringatan Iran Terkait Kurdi di Kamp Pengungsi: Berapa Lama Kita Harus Bersabar?
SPS Pasal 24 tentang Ungkapan Kasar dan Makian;
Ayat (1), Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
SPS Pasal 37 tentang Klasifikasi R;
Baca Juga: Tanggapi Penunjukkan Duta PON XX Papua, Arie Kriting: Seharusnya...
Ayat (1), Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;