Sinetron Suara Hati Istri Disebut Langgar 4 Pasal, Ketua KPID Jabar: Tidak Menghormati Harkat Kemanusiaan

- 3 Juni 2021, 12:00 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri /Instagram@panjisaputra/

Baca Juga: Merasa Ada yang Janggal, Arie Kriting Ungkap Keresahannya Soal Duta PON XX Papua

Pasal 9 menyatakan Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi;

SPS Pasal 15 tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja;

Ayat (1), Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.

Baca Juga: Erdogan Beri Peringatan Iran Terkait Kurdi di Kamp Pengungsi: Berapa Lama Kita Harus Bersabar?

SPS Pasal 24 tentang Ungkapan Kasar dan Makian;

Ayat (1), Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.

SPS Pasal 37 tentang Klasifikasi R;

Baca Juga: Tanggapi Penunjukkan Duta PON XX Papua, Arie Kriting: Seharusnya...

Ayat (1), Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja;

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah