Sinetron Suara Hati Istri Disebut Langgar 4 Pasal, Ketua KPID Jabar: Tidak Menghormati Harkat Kemanusiaan

- 3 Juni 2021, 12:00 WIB
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis Sinetron Suara Hati Istri /Instagram@panjisaputra/

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet meminta KPI Pusat bertindak tegas dengan melayangkan teguran tertulis, serta menghentikan sementara Sinetron Suara Hati Istri yang tayang di Indosiar.

Penghentian sementara itu dilakukan sampai benar-benar tayangan tersebut alur ceritanya dipastikan tidak melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Baca Juga: Mohammed bin Salman dan Llyod Austin Diskusi Soal Akhiri Perang di Yaman, Komitmen Pertahankan Arab Saudi

“Tayangan itu  tidak menghormati harkat kemanusiaan terutama kaum perempuan, dan menyangkan kekerasan fisik dan verbal. Ini merupakan bentuk seksisme,” kata Adiyana Slamet dalam rilis yang diterima PikiranRakyat-Cirebon.com pada Kamis 3 Juni 2021.

KPID Jabar pun mengapresiasi KPI Pusat karena telah memanggil pihak Indosiar dan meminta mereka untuk melakukan evaluasi soal tayangan sinetron yang disiarkan.

Adiyana Slamet menyebutkan, pihaknya menerima banyak aduan dari berbagai komponen masyarakat dari kalangan akademisi, aktivis perempuan dan ormas serta pegiat penyiaran.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

Mereka meminta Sinetron Suara Hati Istri untuk dihentikan karena tidak layak untuk ditonton.

KPID Jawa Barat sepakat menyampaikan tuntutan warga Jabar yang diterimanya terkait tayangan tersebut.

KPID Jabar menyebut Sinetron Suara Hati Istri-Zahra melanggar beberapa pasal P3SPS antara lain Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan (4) huruf a.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah