"Pemerintah pun meminta perusahaan agar menjamin pembayaran hak-hak bagi pekerja sepenuhnya," ungkap Menaker Ida.
"Pemerintah meminta agar hak-hak pekerja wajib dipernuhi oleh phak manajemen,” tambahnya.
Pihak manajemen juga memberikan opsi agar para pekerja yang akan ter-PHK.
Baca Juga: Anaknya Disebut Sultan hingga Nagita Slavina Ngidam Villa Rp 220 M, Ibu Raffi Ahmad: Aamin
Memiliki kesempatan bekerja di perusahaan lain yang masih dalam naungan PT. Hero Supermarket Tbk.
Kemnaker juga menawarkan sebuah opsi adanya kerja sama program skilling, reskilling, upskilling bagi para pekerja ter-PHK.
Untuk mendapatkan pelatihan kerja di balai latihan kerja, dan ada program wirausaha mandiri yang dapat dimanfaatkan para pekerja yang ter-PHK.
Baca Juga: 5 Zodiak Pendendam yang Selalu Ingin Membalas Lebih Kejam, Hati-hati dengan Scorpio