Sesalkan Pembakaran PT VDNI Konawe, Stafsus: Menaker Minta Pengawas Kawal dan Beri Atensi Penuh

- 17 Desember 2020, 17:26 WIB
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
Dita Indah Sari Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan /Biro Humas Kemenaker/

PR CIREBON - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, sangat menyesalkan adanya kejadian perusakan dan pembakaran di PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) di Konawe, Sulawesi Tenggara, pada tanggal 14 Desember 2020 lalu. Menaker Ida meminta kepada semua pihak untuk menahan diri sekaligus menjaga diri dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Bu Ida telah memerintahkan agar pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker mengawal dan memberi atensi penuh bagi kasus ini. Kami mengapresiasi jajaran Polda, Danrem, serta Pemda yang telah berupaya menjaga agar kondusif," kata Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, pada Rabu, 16 Desember 2020, di Jakarta.

Baca Juga: Kelompok Teroris JI Mulai ‘Go Public’, Polri: Mereka Mencari Dana Lewat Kotak Amal

Kemnaker, melalui pengawas ketenagakerjaan, mendapat informasi bahwa para pekerja menuntut kenaikan upah dan pengangkatan menjadi pekerja tetap bagi pekerja kontrak.

"Kami berpedoman pada aturan undang-undang. Kita harus menjaga agar tidak ada pekerja yang dibayar di bawah upah minimum. Karena ada sanksi pidananya sesuai UU 13/2003, sama juga sesuai UU Ciptaker, tutur Dita.

Sedangkan untuk perpanjangan status pekerja kontrak, bisa dimediasi di Disnaker Provinsi, apakah otomatis bisa menjadi pekerja tetap atau bagaimana. Jika dibahas dengan kepala dingin dan niat baik secara tripartit, pasti ada solusi," tambah Dita, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kotak Amal Jadi Dana Gerakan Terorisme, Kemenag: Salah Wewenang, Pasti Disanksi

Kemnaker siap membantu penyelesaian jika diminta oleh pihak Pemda. Namun, sejauh ini Kemnaker percaya pada kemampuan jajaran Polda untuk menjaga kondusifitas. Termasuk pada proses mediasi dan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi.

Sementara terkait hak-hak pekerja, Dita menegaskan "Ibu Ida minta agar dikembalikan semua sesuai amanat UU, baik substansi maupun prosedur. Itu sudah paling tepat dan adil," tutupnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x