Optimis Masa Depan UU Cipta Kerja, Menaker: Ikhtiar Pemerintah Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

- 30 November 2020, 11:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kemungkinan cair hingga tahap enam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kemungkinan cair hingga tahap enam /(Dok. Kemnaker)/

PR CIREBON - Membahas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja seperti tidak ada habisnya, lantaran baik dan buruknya terhadap tenaga kerja di Indonesia masih dipertanyakan.

Menjawab hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaner) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan hanya untuk menciptakan kesempatan kerja, tetapi juga untuk mengakomodasi kelangsungan bekerja, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, serta kelangsungan usaha yang berkesinambungan.

"UU Cipta Kerja merupakan bagian dari ikhtiar yang diambil Pemerintah guna mewujudkan visi Indonesia menjadi negara yang berdaulat, maju, adil, dan makmur," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam acara Webinar Kompas Talks Teraskita KAGAMA, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Kemnaker.

Baca Juga: Bom Mobil Meledak di Afghanistan, Sedikitnya 30 Personel Pasukan Keamanan Tewas di Tempat

Menaker Ida mengatakan pemerintah melihat sejumlah tantangan dan peluang ketenagakerjaan yang ada saat ini, antara lain, pertumbuhan ekonomi yang masih rendah, angka pengangguran yang masih tinggi, perlunya pembangunan SDM yang berkualitas, perkembangan ekonomi digital dan tren teknologi yang mengubah lanskap bisnis ke depan

Sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi peta kebutuhan tenaga kerja dan perubahan pola hubungan kerja yang semakin dinamis.

Hal lain yang tidak kalah penting, yaitu perlunya peningkatan daya saing investasi melalui kemudahan berusaha dan penataan regulasi yang tumpang tindih, yang mempengaruhi kecepatan dalam menangkap peluang investasi untuk penciptaan lapangan pekerjaan dan pengembangan UMKM.

"UU Cipta Kerja juga bertujuan menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya, seperti bonus demografi, di mana sebagian besar penduduknya berusia produktif atau usia kerja, dan dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: MUI Lebak: Haram Pemberontakan ke Pemerintah yang Sah, Jangan Mendirikan Negara dalam Negara

Menaker Ida berharap, UU Cipta Kerja mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga bertujuan menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrument untuk penyederhanaan dan peningkatan efektivitas birokrasi.

"Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan, diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan penyediaan lapangan kerja yang baru bagi para pencari kerja serta para pengangguran dan akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x