Kotak Amal Jadi Dana Gerakan Terorisme, Kemenag: Salah Wewenang, Pasti Disanksi

- 17 Desember 2020, 17:17 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin /Humas Kemenag/

PR CIREBON - Kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang.

Kamaruddin Amin juga menegaskan bahwa banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Agama.

“Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Baca Juga: Kelompok Teroris JI Mulai ‘Go Public’, Polri: Mereka Mencari Dana Lewat Kotak Amal

Menurut Kamaruddin Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp 230 triliun. Sementara realisasinya baru 3,5% atau sekitar Rp 8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia. Selain itu, BAZNAS juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

"Dalam hal pembinaan dan pengawasan oleh Kementerian Agama juga telah dilakukan audit kepatuhan syariah dan adanya akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala," ujar Fuad.  

Baca Juga: Terkait Tewasnya Laskar FPI, Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan Ulang Keluarga 6 Pengikut HRS

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x