Terorisme Terus Berkembang, Dekan UNPAR: Penyelesaian Tidak Hanya Pendekatan TNI dan Hukum saja

- 29 November 2020, 14:35 WIB
Ilustrasi terorisme.
Ilustrasi terorisme. /kalhh/Pixabay


PR CIREBON - Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Tristam Pascal Moeliono mengatakan, penyelesaian masalah terorisme tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan TNI.

Tristam Pascal Moeliono, dalam rilis yang diterima di Jakarta, Ahad, menanggapi hal itu karena Pemerintah dan DPR masih membahas rancangan peraturan presiden (Raperpres) tentang keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme.

Tristam Pascal Moeliono mengatakan, definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yaitu asas lex certa (rumusan yang jelas).

Baca Juga: Peresmian Restoran Seabat Melanggar Prokes di Jakarta, Netizen Komen Salah satunya Ketidak adilan

“Perpres itu tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas, sehingga distribusi kewenangan dari Presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko. Threshold (ambang batas) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpers ini," tuturnya.

DPR sendiri mengusulkan kepada pemerintah agar membentuk Badan Pengawas terkait dengan Perpers tersebut.

"Perpres itu tidak memenuhi asas legalitas atau rumusan yang jelas, sehingga distribusi kewenangan dari Presiden kepada TNI melalui rancangan perpres ini cukup berisiko. Threshold (ambang batas) pendekatan hukum berubah menjadi pendekatan militer juga tidak jelas diatur dalam rancangan perpers ini," jelasnya.

Baca Juga: Spesial dari Anies Baswedan untuk Persija Ultah ke-92, Bawa Kembali Ingatan Pemain Legendaris

Definisi terorisme dalam UU Nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme tidak memenuhi asas legalitas, yaitu asas lex certa (rumusan yang jelas).

Lebih lanjut, persoalan akuntabilitas dan transparansi, menurut dia, merupakan hal yang perlu dijawab melalui rancangan peraturan presiden (Raperpres).

"Terorisme yang berkembang terus menerus tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan TNI dan hukum pidana saja, melainkan perlu pendekatan lain. Raperpres ini diberikan beban terlalu berat seolah bisa menyelesaikan semua masalah terorisme," ucapnya.

Baca Juga: Ketinggian Air Capai 356 cm, BPBD Batanghari Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir

Lainnya, terkait penuntutan dari sisi militer, kata dia, tentu formulanya berbeda dengan mengambil tindakan dari sisi penegakan hukum, RUU Perpers harus memperjelas hal tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x