Kelompok Teroris JI Mulai ‘Go Public’, Polri: Mereka Mencari Dana Lewat Kotak Amal

- 17 Desember 2020, 17:12 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono /Instagram.com/@divisihumaspolri

PR CIREBON – Polisi Republik Indonesia (Polri) mengungkapkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) mulai terjun ke masyarakat atau go public. Polri menyebut bahwa kelompok tersebut, kini  turun ke jalan untuk mencari dana.

“Untuk organisasi teroris, khususnya Jamaah Islamiyah, saat ini mulai berusaha untuk go public karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infaq anggota, maupun ikhtisod (jumlahnya tidak pasti dan tidak selalu ada),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis, 17 Desember 2020.

Argo lantas menerangkan bahwa kelompok JI mengirimkan utusan yang tak pernah berurusan dengan polisi untuk terjun ke masyarakat. Kelompok JI juga memilih utusan yang namanya bersih dari berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

Baca Juga: Komentari Pelaporan Babe Haikal ke Polisi, Ulil Abshar: Kapan Mau Dewasa ?

“Untuk Jamaah Islamiyah, pemilihan anggota Jamaah Islamiyah yang mengemban tugas untuk go public memiliki persyaratan, seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP anggota yang sudah ditangkap, dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” jelas Argo, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri.

Argo sebelumnya mengungkapkan kelompok JI mengumpulkan dana dari kotak amal dan dari yayasan. Ada dua tipe yayasan yang menjadi sumber pengumpulan dana kelompok JI, diantaranya yayasan pengumpulan infaq umum, yakni dengan menggunakan metode kotak amal dan yayasan pengumpul infak khusus, yakni metode pengumpulan dana yang dilakukan secara langsung.

Berikut Yayasan-Yayasan bentukan Jamaah Islamiah:

Baca Juga: Alih-alih Ikut Demonstrasi, Amien Rais Sebut akan Langsung Temui Jokowi dan Meminta Beberapa Hal

  1. Yayasan pengumpul infak umum (metode kotak amal) memiliki persyaratan:
  2. Harus terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan izin BAZNAZ
  3. Harus terdaftar di BAZNAZ sebagai legalitas pengumpulan infaq secara masif/umum
  4. Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam di Indonesia dan tidak melenceng dari aturan kenegaraan, (setiap tahun dilakukan audit/survei oleh Kemenag)

Baca Juga: Dua Orangutan Sumatera Diselundupkan di Thailand, Berhasil Dikembalikan ke Indonesia

Contoh yayasan: ABA dan FKAM

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x