Terkait Tewasnya Laskar FPI, Bareskrim Jadwalkan Pemanggilan Ulang Keluarga 6 Pengikut HRS

- 17 Desember 2020, 16:50 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. /Dok. humas.polri.go.id/

PR CIREBON - Bareskrim Polri tengah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap keluarga enam anggota laskar FPI pengikut Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50 Karawang, Jawa Barat. Diketahui, pemanggilan tersebut akan dijadwalkan pada Senin pekan depan yakni 21 Desember 2020.

“Hari Senin depan (21 Desember 2020),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis, 17 Desember 2020.

Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil keluarga enam anggota laskar FPI yang tewas ditembak, tapi pihak keluarga tidak memenuhi panggilan. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca Juga: Terkait BSU 2021, Menaker Jelaskan Kondisi Rencana Perpanjangan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Andi menyebut penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap para saksi yang dilakukan bersifat pemeriksaan lanjutan.

“Pemeriksaan saksi yang belum selesai, dilanjutkan hari ini,” kata Andi, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Polri.

Andi tidak merinci terkait identitas saksi yang diperiksa kembali. Dia hanya memastikan jumlah saksi dalam bentrok ini masih terus bertambah.

“Jumlah saksi masih terus bertambah,” ujarnya.

Baca Juga: Selidiki Asal Usul Covid-19, WHO Siap Kirim Tim ke Tiongkok pada Januari

Selain memeriksa saksi, Bareskrim Polri juga memeriksa ahli terkait peristiwa bentrokan itu. Saksi yang diperiksa adalah pihak yang melihat dan dianggap mengetahui persis baku tembak polisi dengan enam pengikut HRS di Tol Jakarta-Cikampek.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x