Berani Melanggar Prokes saat Malam Tahun Baru 2021, Polda Metro Jaya akan Tutup dan Cabut Izin Usaha

- 15 Desember 2020, 19:21 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /Fianda Sjofjan Rassat

PR CIREBON – Jajaran Polda Metro Jaya siap menegaskan mereka akan melakukan penindakan tegas bila ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat malam Tahun Baru 2021.

"Kita akan tindak tegas sesuai aturan kan di masa pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya. Kita akan tindak tegas secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan. Contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan beberapa kafe yang ada yang memang melebihi jam dan melebih ketentuan jumlah pengunjung," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Karena Pasal Penghasutan, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara, Jadi Acuan Penyidik

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kombes Yusri kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menutup tempat apabila masih melanggar aturan yang sudah ditentukan. Bahkan, pihaknya akan mencabut izin usaha tempat tersebut.

"Ada satu contoh kafe kita lakukan operasi bersama kafe. Kalau namanya ditemukan, bahkan narkoba di situ. Kami sudah sampaikan juga kepada Dinas Pariwisata sudah diamini oleh Pak Wagub, karena rekomendasi dari Polda Metro Jaya untuk mencabut izinnya. Ada beberapa juga tempat yang kita segel, seminggu dua minggu tidak boleh karena yang dikedepankan Pemerintah Daerah (Pemda)," tuturnya.

Baca Juga: Polri: Rekonstruksi Lanjutan FPI vs Polisi Bisa Terjadi, Jika Ada Bukti Baru

Diberitakan sebelumnya bahwa Polda Metro Jaya akan melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan keramaian pada malam pergantian Tahun Baru 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mengingat masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol kemudian Taman Mini tidak ada kegiatan," kata Kombes Yusri.

Kombes Yusri juga mengatakan bahwa seluruh tempat yang ada di Jakarta akan ditutup sekitar pukul 17.00 WIB.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x