Habib Rizieq Resmi Ditahan, Tiga dari Lima Tersangka Lain Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 14:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelasan tiga tersangka lain menyerahkan diri, pasca habib rizieq ditahan.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelasan tiga tersangka lain menyerahkan diri, pasca habib rizieq ditahan.* /humas.polri.go.id/


PR CIREBON – Tiga dari lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan Jakarta akhirnya menyerahkan diri, mereka datang ke Polda Metro Jaya pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Yusri menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut di antaranya adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas selaku sekretaris panitia. Mereka datang didampingi oleh pengacaranya.

Baca Juga: Tanggapi Tewasnya 6 Anggota FPI Pasca Bentrok dengan Polisi, Berikut Penjelasan Presiden Jokowi

"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawa bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah diperiksa hampir 13 jam. Tampak HRS mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. Ia keluar pada pukul 00.22 WIB dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Baca Juga: Soal Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Ikuti Prosesnya, Semoga Kasusnya Selesai dan Mendapat Keadilan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," jelas Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x