Soal Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Ikuti Prosesnya, Semoga Kasusnya Selesai dan Mendapat Keadilan

- 13 Desember 2020, 14:33 WIB
Soal Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Ikuti Prosesnya, Semoga Kasusnya Selesai dan Mendapat Keadilan.*
Soal Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Ikuti Prosesnya, Semoga Kasusnya Selesai dan Mendapat Keadilan.* /Kemenag. go. id/


PR CIREBON – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap agar penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan.

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu, 13 Desember 2020.

Zainut juga berharap agar organisasi masyarakat Islam mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).

Baca Juga: Tiga Syarat Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Terpenuhi, Habib Aboe: Saya Siap Jadi Penjamin HRS

Menurutnya, saat ini ada yang menganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Zainut juga mengemukakan bahwa peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan, di media sosial bisa melahirkan intoleransi.

Baca Juga: Heboh Pernyataan Siap Ditahan Bersama Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Tak Ada Gunanya!

"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pihak kepolisian resmi melakukan penahanan terhadap Ketua FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Jangan Respon Berlebihan, Ikuti Saja Prosesnya

"MRS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember dini hari.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x