Ombudsman Didesak Periksa Pengadaan Vaksin Sinovac, PKS: Seperti Beli Kucing dalam Karung

- 13 Desember 2020, 14:32 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto. //FPKS DPR RI

PR CIREBON- Menyusul beredarnya kabar belum adanya jaminan terkait efektifitas penggunaan vaksin Sinovac untuk menanggulangi Covid-19, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, minta Ombudsman turun tangan.

Mulyanto meminta Ombudsman untuk memeriksa apakah prosedur impor vaksin Sinovac yang baru tiba di tanah air tersebut sesuai dengan sistem administrasi pengadaan barang pemerintah dengan uang APBN.

Mulyanto menegaskan setiap impor atau pengadaan barang pemerintah harus mempertimbangkan proses administrasi terkait persyaratan spesifikasi barang yang akan diadakan. Kemudian, setelah barang tersebut diterima harus dilakukan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi barang yang diinginkan, khususnya dari aspek kualitas.

Baca Juga: Soal Penembakan FPI, Presiden Jokowi ke Penegak Hukum: Gunakan Kewenangan Secara Wajar dan Terukur

“Ombudsman berwenang memastikan proses administrasi ini. Jangan sampai pemerintah mengadakan barang yang tidak jelas kualitasnya atau mengimpor barang yang tidak boleh diedarkan,” kata Mulyanto, Sabtu 12 Desember 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Fraksi PKS DPR RI.

Mulyanto menambahkan, Ombudsman harus ketat mengawasi pembelian vaksin asal Tiongkok tersebut. Sebab, hasil riset uji klinis fase III vaksin ini belum rampung dan belum keluar hasilnya. Maka dari itu, efektivitas dan keamanan vaksin ini belum diketahui.

“Apalagi tidak ada izin edar dari BPOM untuk vaksin tersebut. Termasuk juga sertifikat halalnya. Ini seperti membeli kucing dalam karung. Tentu ini sangat mengkhawatirkan. Ujung-ujungnya yang akan dirugikan adalah masyarakat,” tutur Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.

Baca Juga: Tiga Syarat Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Terpenuhi, Habib Aboe: Saya Siap Jadi Penjamin HRS

“Padahal sesuai amanat Konstitusi, negara memiliki kewajiban untuk ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum’,” lanjutnya.

Sesuai amanat Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum milik Negara (BHMN).

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x