Tiga Syarat Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Terpenuhi, Habib Aboe: Saya Siap Jadi Penjamin HRS

- 13 Desember 2020, 14:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsy.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsy. //Fraksi PKS DPR RI

PR CIREBON-  Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe Bakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab yang pada hari Sabtu, 12 Desember 2020 malam kemarin ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus protokol kesehatan.

Menurut pria yang akrab disapa Habib Aboe, pihaknya sebenarnya sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.

“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” terang Habib Aboe, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PKS.

Baca Juga: Heboh Pernyataan Siap Ditahan Bersama Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Tak Ada Gunanya!

Namun demikian, lanjut Habib Aboe, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan itikad baik Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ungkapnya.

“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” imbuh Sekjen DPP PKS ini.

Baca Juga: Tanggapi Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Jangan Respon Berlebihan, Ikuti Saja Prosesnya

Pada umumnya, ungkap Habib Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri.

“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x