Habib Rizieq Ditahan 20 Hari, Polda Metro Jaya: Dua Pilihan untuk Lima Tersangka Lainnya

- 13 Desember 2020, 07:59 WIB
 Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. /ANTARA/Reno Esnir/pras./

PR CIREBON - Penyidik Polda Metro Jaya ultimatum kepada lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk menyerahkan diri atau ditangkap terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq Shihab (HRS) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda Metro Jaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan pernikahan Putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dengan jumlah massa yang hadir mencapai ribuan orang di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Neno Warisman Buat Lagu Khusus untuk Hormati Sosok Habib Rizieq, Berikut Liriknya

Adapun, keenam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Sementara itu, kelima tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Diketahui, Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 12 jam.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Jelas Sudah Terlihat, Siapa Arogan, Siapa Rendah Hati

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x