Habib Rizieq Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol sambil Mengacungkan Dua Jempol

- 13 Desember 2020, 06:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
PR CIREBON - Usai Habib Rizieq Shihab (HRS) mendatangi Polda Metro Jaya pada hari Sabtu 12 Desember 2020 pagi dengan taat peraturan protokol kesehatan, bahkan pihak Polda menaikan status tersangka HRS menjadi ditangkap.
 
Kemudian pihak penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 
 
Adapun penahanan itu dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq sekitar 14 jam.
 
 
Habib Rizieq diketahui datang ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, Sabtu 12 Desember.
 
Setelah itu dia menjalani tes swab antigen. Usai dinyatakan negatif Covid-19, dia langsung menjalani pemeriksaan.
 
Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tengah berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember dini hari.
 
Habib Rizieq Shihab kini telah resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 
 
 
Usai pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik kepada Habib Rizieq Shihab cukup lama, an setelah Habib Rizieq terpantau keluar dari ruang penyidik pada pukul 00.20 WIB, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. 
 
Sangat terlihat jelas bahwa Habib Rizieq Shihab keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Sedangkan tangannya diborgol dengan borgol plastik warna putih.
 
Rizieq tidak berkata sepatah kata pun saat digiring ke mobil tahanan. Dia hanya sempat mengacungkan 2 jempolnya ke atas.
 
Dengan pengawalan ketat polisi, Rizieq menuju ke mobil tahanan. Dan, direspons histeris oleh beberapa orang yang mendampingi proses pemeriksaan Rizieq. Mereka meneriakkan takbir.
 
 
Sebelumnya pun Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
 
Dan penetapan tersangka ini turut menyeret beberapa nama besar.
 
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku sekretaris panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
 
“6 orang kita tingkatkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa 10 Desember. dikutip PikiranRakyat-Cirenon.com dari PMJ
 
 
Seperti mana yang telah dikatakan oleh Yusri bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 8 Desember 2020. Dalam kasus ini Rizieq dikenakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. 
 
Sedangkan 5 tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x