HRS Dicecar 84 Pertanyaan Selama 11 Jam, Kini Rizieq Menetap di Rumah Tahanan Sampai 31 Desember

- 13 Desember 2020, 06:41 WIB
Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya
Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya / PMJ News/ Fajar
PR CIREBON - Pada Sabtu 12 Desember 2020 pagi Habib Rizieq Shihab (HRS) datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan, bahkan sebelum dicecar pertanyaan oleh pihak penyidik, beliau melakukan tes swab antigen terlebih dahulu.
 
Hasil swab yang dilakukan menunjukkan hasil yang baik, namun setelah kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya pihak Polda mengeluarkan surat penangkapan meski sedang menjalani proses pemeriksaan.
 
Selama 11 jam berlangsung Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dalam sebuah pemeriksaan yang dilakukan pihak Penyidik Polda Metro Jaya.
 
"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Usai mencecar 84 pertanyaan kemudian Penyidik Polda Metro Jaya menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
 
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.
 
Adapun detailnya, penahanan Habib Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba dilakukan hingga 31 Desember,
 
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
 
 
Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 
Sementara itu ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x