Soal Penahanan Rizieq Shihab, Penyidik Kepolisian Punya Waktu 1x24 Jam Dalam Menentukan Keputusan

- 12 Desember 2020, 16:54 WIB
Soal Penahanan Rizieq Shihab, Penyidik Kepolisian Punya Waktu 1x24 Jam Dalam Menentukan Keputusan.*
Soal Penahanan Rizieq Shihab, Penyidik Kepolisian Punya Waktu 1x24 Jam Dalam Menentukan Keputusan.* /Dok. PMJ News.


PR CIREBON – Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan bahwa penahanan terhadap tersangka dugaan melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab bergantung pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

"Menunggu hasil pemeriksaan, soal penahanan nanti itu kewenangan penyidik dengan melihat alasan secara objktif dan subjektif hasil pemeriksaan yang penting dia menyerahkan diri," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan Rizieq Shihab harus menjalani penahanan atau tidak di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: CICSR Dukung Penegakan Hukum Habib Rizieq, Rasyid: Kami Percaya Negara Sesuai SOP

"Penahanan kan kewenangan dari penyidik, nanti penyidik melihat alasan objektif dan subjektifnya. Kita punya waktu 1 kali 24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujar Yusri.

Pada saat ini, Habib Rizieq Shihab tengah menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya usai mendapatkan hasil non reaktif dalam pemeriksaan cepat Covid-19 metode tes usap antigen.

Imam Besar sekaligus pimpinan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) itu menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Meski Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Lengkap, 2 Pasal Menjeratnya

Habib Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.

Pada saat ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawab meski kuasa hukumnya, yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.

Baca Juga: Apresiasi Kedatangan HRS ke PMJ, DPR Harapkan Proses Hukum Terbuka dan Bisa Menghindari Konflik

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Rizieq.

Aziz mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Menganggap FPI Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggap Tidak Ada

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Soal Penahanan, Nanti Itu Kewenangan Penyidik

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x