Meski Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Lengkap, 2 Pasal Menjeratnya

- 12 Desember 2020, 16:34 WIB
Meski Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Lengkap, 2 Pasal Menjeratnya Sabtu 12 Desember 2020.*
Meski Habib Rizieq Tersangka, Polda Metro Jaya Sediakan Fasilitas Lengkap, 2 Pasal Menjeratnya Sabtu 12 Desember 2020.* /ANTARA


PR CIREBON - Setelah Habib Rizieq Shihab menggelar sebuah acara pernikahan sekaligus Maulid Nabi secara besar-besaran yang pada saat itu di hadiri dengan ribuan jamaah.

Dari kerumunan pada saat acara tersebut berlangsung,makan dikhawatirkan akan menjadi sebuah klaster baru Covid-19, oleh karena itu terjadi sebuah pemanggilan untuk Habib Rizieq Shihab.

Namun dengan pemanggilan tersebut dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, namun saat pemanggilan tidak Kunjung datang maka Habib Rizieq Shihab kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Apresiasi Kedatangan HRS ke PMJ, DPR Harapkan Proses Hukum Terbuka dan Bisa Menghindari Konflik

Dengan peristiwa tersebut, lantas Polda Metro Jaya memberikan ultimatum kepada para tersangka pelanggar protokol kesehatan di acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Dan pada Sabtu 12 Desember pagi, Habib Rizieq Shihab datang memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya (PMJ) dan menunjukan bahwa dirinya bukanlah sebuah warga Indonesia yang tidak taat pada hukum.

Kemudian dengan setatus tersangkanya Habib Rizieq Polda Metro Jaya tetap memfasilitasi kebutuhan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Menganggap FPI Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggap Tidak Ada

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Segala fasilitas telah disediakan untuk Habib Rizieq menjalanin pemeriksaan termasuk juga dengan menyediakan fasilitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti yang dikatakan oleh Yusri.

Lebih lanjut saat ini HRS masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Soal Penahanan, Nanti Itu Kewenangan Penyidik

HRS pun didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.

"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri.

Sebelumnya, HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

Baca Juga: Masih Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Fasilitasi Kebutuhan Habib Rizieq Shihab

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Usai Tes Cepat Tunjukkan Hasil Non-Reaktif, Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x