Masih Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Fasilitasi Kebutuhan Habib Rizieq Shihab

- 12 Desember 2020, 15:45 WIB
Masih Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Fasilitasi Kebutuhan HRS.*
Masih Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Fasilitasi Kebutuhan HRS.* /PMJNews/Fajar


PR CIREBON – Selama pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan berlangsung, Polda Metro Jaya mengungkapkan sudah memfasilitasi kebutuhan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan, minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News, Yusri juga mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Usai Tes Cepat Tunjukkan Hasil Non-Reaktif, Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Sementara itu, saat ini HRS masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. HRS pun didampingi oleh kuasa hukumnya selama pemeriksaan berlangsung.

"Pengacara juga sudah mendampingi. Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan," ujar Yusri.

Diberitakan sebelumnya bahwa HRS tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. HRS mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini tersangka.

Baca Juga: Imbas Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Dinyatakan Positif Covid-19

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," katanya.

Ia pun menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil nonreaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

HRS dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Ini Hasil Tes Swab Habib Rizieq Shihab, Sebelum Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Selain HRS, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan hingga kini belum mendatangi Polda Metro Jaya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x