Usai Tes Cepat Tunjukkan Hasil Non-Reaktif, Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

- 12 Desember 2020, 15:38 WIB
Usai Tes Cepat Tunjukkan Hasil Non-Reaktif, Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sabtu 12 Desember 2020.*
Usai Tes Cepat Tunjukkan Hasil Non-Reaktif, Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Sabtu 12 Desember 2020.* //Twitter @ayahnyafaris_id/


PR CIREBON – Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya mengatakan tersangka Habib Rizieq Shihab melawan undang-undang atau aparat berwenang, Rizieq Shihab dapat mengikuti pemeriksaan usai dinyatakan non reaktif dari hasil tes cepat Covid-19 dengan metode antigen.

"Sekarang sedang menjalankan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Sementara itu, Yusri mengatakan saat ini Rizieq dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Imbas Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Dinyatakan Positif Covid-19

Setelah menjalani tes cepat Covid-19, Rizieq pun diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik dari Polda Metro Jaya.

Sang Imam Besar organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Habib Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Hasil Tes Swab Habib Rizieq Shihab, Sebelum Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ujar Rizieq.

Ketika ditanyai wartawan untuk persiapan penahanan, ia enggan menjawabnya meski sebelumnya kuasa hukum, yaitu Aziz Yanuar mengatakan Rizieq siap menjalani penahanan.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," tutur Rizieq.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengharapkan pemeriksaan MRS sebagai tersangka dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Soal 5 Tersangka yang Belum Hadir, Polda Metro Jaya Berikan Dua Opsi Ultimatum

Sebagaimana telah diketahui, Rizieq Shihab pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Ini 8 Tips Pembisnis Hadapi Hambatan Saat Pandemi Agar Lebih Baik di Tahun Depan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menegaskan tak ada lagi pemanggilan terhadap MRS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah