Pemerintah Tidak Menganggap FPI Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggap Tidak Ada

- 12 Desember 2020, 16:07 WIB
Pemerintah Tidak Menanggap FPI Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menanggap Tidak Ada.*
Pemerintah Tidak Menanggap FPI Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menanggap Tidak Ada.* /Instagram/Mohmahfudmd


PR CIREBON - Beberapa hari ini media dan publik dikejutkan dengan adanya sebuah peristiwa tewasnya Laskar FPI di ruas tol Jakarta-Cikampek Km.50

Namun kini pemerintah tidak menganggap bahwa sebuah organisasi Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang resmi tercatat oleh negara, hal tersebut dikatakan oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md.

Tidak hanya itu saja bahkan Menko Polhukam Mahfud MD pun mengatakan bahwa hingga saat ini FPI belum memenuhi syarat perizinan yakni menyetujui setia kepada Pancasila.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Soal Penahanan, Nanti Itu Kewenangan Penyidik

Dan bahkan seharusnya pihak FPI pun melakukan perpanjangan surat izinnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlaku setiap lima tahun.

"Kita menganggap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud seperti dikutip dari sebuah wawancara khusus yang disiarkan akun YouTube Beritasatu, Sabtu dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ

"Yang saya ingat itu kan ada UU keormasan sebuah ormas tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi pancasila dan sebagainya. Nah, di situ misalnya di AD/ART itu tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah," ujarnya.

Baca Juga: Masih Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya Fasilitasi Kebutuhan Habib Rizieq Shihab

Meskipun pada saat itu pihak FPI pernah mengajukan untuk perizinan, namun pemerintah sempat menolaknya dan meminta agar isi dari sistem yang di bangun oleh FPI di rubah jangan seperti sistem khilafah.

Pengurus FPI kemudian mendatangi Kementerian Agama dengan membawa surat pernyataan menyatakan setia sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945. Tetapi surat pernyataan itu dituliskan sebagai pengurus.

Mahfud mengatakan kalau surat pernyataan itu tidak bisa digunakan lantaran mengatasnamakan pengurus. Apalagi pengurus dalam sebuah organisasi bisa berubah di setiap periodenya.

Baca Juga: Usai Tes Cepat Tunjukkan Hasil Non-Reaktif, Rizieq Shihab Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

"Oleh sebab itu, kita minta ke FPI bawa ke notaris, satu pasal saja AD/ARTnya ini disesuaikan dengan UU Keormasan. Nah, sampai saat ini belum ada perbaikannya," pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah