Apresiasi Kedatangan HRS ke PMJ, DPR Harapkan Proses Hukum Terbuka dan Bisa Menghindari Konflik

- 12 Desember 2020, 16:19 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Apresiasi Kedatangan HRS ke Polda Metro Jaya, DPR Harapkan Proses Hukum Terbuka dan Bisa Menghindari Konflik.*
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Apresiasi Kedatangan HRS ke Polda Metro Jaya, DPR Harapkan Proses Hukum Terbuka dan Bisa Menghindari Konflik.* /Dok Komisi III DPR


PR CIREBON – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta. Ia berharap agar kasus yang menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai salah satu tersangka tersebut diproses secara terbuka.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus tersebut dan berbagai langkah kepolisian untuk menjamin bahwa proses hukum dilakukan seadil-adilnya, terbuka, tidak terjadi kriminalisasi," kata Sahroni di Jakarta pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Dia mengatakan bahwa Komisi III DPR RI juga akan mengawal kasus tersebut, agar prosesnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Tidak Menganggap FPI Sebagai Ormas, Mahfud MD: Kita Menganggap Tidak Ada

Selain itu, Sahroni mengapresiasi sikap kooperatif HRS terhadap kepolisian dengan datang ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada Sabtu, 12 Desember pagi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Saya mengapresiasi tindakan kooperatif HRS yang akhirnya datang dan mau diperiksa polisi meskipun agak telat," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dia berujar bahwa dirinya yakin apabila sikap HRS terus kooperatif seperti itu, maka proses hukum ke depannya juga akan berjalan lancar. Sahroni juga menilai jika HRS tetap kooperatif, maka berbagai asumsi yang muncul di masyarakat juga akan bisa dijelaskan hingga menghindari potensi konflik.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Soal Penahanan, Nanti Itu Kewenangan Penyidik

“Ini bagus karena bisa menghindari terjadinya konflik di masyarakat," katanya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Pimpinan FPI Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu pagi. HRS datang ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk kasus pelanggaran larangan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada tanggal 14 November 2020.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x