Sekretaris Umum FPI Sebut Proses Pemeriksaan HRS Masih Dalam Tahap Awal, Belum Masuk Substansi

- 12 Desember 2020, 21:56 WIB
Sekretaris Umum FPI Sebut Proses Pemeriksaan Masih Dalam Tahap Awal, Belum Masuk Substansi.*
Sekretaris Umum FPI Sebut Proses Pemeriksaan Masih Dalam Tahap Awal, Belum Masuk Substansi.* /Dok. PMJ News./


PR CIREBON – Munarman selaku Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) menyebutkan saat ini penyidik Polda Metro Jaya belum menanyakan substansi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada pemeriksaan yang dijalani M Rizieq Shihab.

"Proses pemeriksaannya tadi baru tahap awal belum masuk ke substansi pemeriksaan dengan pasal yang dituduhkan, belum. Baru tahap awal, identitas, domisili, kira-kira itu," kata Munarman di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan kasus kerumunan Petamburan itu berlangsung, pihak Polda Metro Jaya memfasilitasi kebutuhan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Pria di AS Terharu Dapat Warisan Rp142 Ribu dari Ayahnya untuk Beli Bir Legal Pertama

"Intinya hak-haknya tadi sudah diberikan. Dia makan,minum, shalat sudah kita berikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020.

Kombes Pol Yusri mengatakan untuk memenuhi kebutuhan shalat HRS, pihaknya sudah menyediakan fasilitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Lebih lanjut saat ini HRS masih melanjutkan pemeriksaan bersama penyidik dari Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sederet Masalah Menimpa HRS Pasca Kepulangannya ke Indonesia, Ini Kata Rocky Gerung

Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman memastikan hasil tes cepat antigen non reaktif milik Rizieq di Polda Metro Jaya, maka menepis isu yang menyebutkan pimpinan ormas FPI itu terpapar Covid-19.

"Ini hasil tes semalam hasilnya negatif beliau satu garis artinya negatif. Jadi isu-isu selama ini kita buktikan. Tadi dites pihak polda hasilnya sama persis seperti ini jadi untuk isu Covid-19 tidak ada. Clear bersih," ujar Munarman.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Menkes Terawan Sebut Vaksin Untuk Usia 18-59 Tahun, DPR RI: Kedepannya, Harus Ada Perluasan Target

Habib Rizieq Shihab mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dengan statusnya yang kini sebagai tersangka.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," tutur Rizieq.

Habib Rizieq Shihab menjalani tes cepat Covid-19 dengan metode usap antigen dan mendapatkan hasil non reaktif sehingga pemeriksaan pun dilangsungkan.

Baca Juga: Isi Liburan Anda, Ini 7 Tantangan yang Terinspirasi dari Film yang Bisa Diikuti

Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain itu, terdapat lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x