Rizieq Shihab Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang, Telah Ada Pembeda di Antara Kita

- 13 Desember 2020, 07:38 WIB
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PR CIREBON- Penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari telah menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan M Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Berdasarkan keterangan tersebut, Habib rizieq akan menjalani pemeriksaan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan.

Menurut keterangan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Usai HRS Ditahan, Ribuan Massa dari KS Tubun Padati Jalan Menuju PMJ untuk 'Kita Jemput Guru'

Rizieq pun dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat ditengah wabah Pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya yang mana saat itu acara bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020. Dalam kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan. Diduga telah terjadi tindakan pelanggaran protokol kesehatan di acara tersebut.

Baca Juga: HRS Jalani Pemeriksaan Selama 12 Jam, Resmi Ditahan 20 Hari Mendatang

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bersamaan dengan waktu penetapan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, Politisi asal Partai Gerindra Fadli Zon yang sejak awal menentang keras penahanan Imam Besar FPI tersebut pun menuliskan sebuah pesan melalui media sosial Twitter-nya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x