Polda Metro Jaya Resmi Larang Keramaian Malam Tahun Baru: Perizinan Tidak akan Dikeluarkan

- 15 Desember 2020, 16:47 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs.Yusri Yunus /Humas/

PR CIREBON – Polda Metro Jaya akan melarang seluruh kegiatan yang menimbulkan keramaian pada malam Tahun Baru 2021 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, mengingat masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di wilayah Jakarta.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Jadi kita sepakat bersama semuanya tidak ada kegiatan dari beberapa tempat wisata seperti Ancol kemudian Taman Mini tidak ada kegiatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: ILC Umumkan Episode Terakhir Malam Ini, Karni Ilyas Pamit: Saya Mohon Maaf Sebesar-besarnya

Kombes Yusri juga mengatakan bahwa seluruh tempat yang ada di Jakarta akan ditutup sekitar pukul 17.00 WIB.

"Contoh Ancol jam 5 sore sudah tutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ucap Yusri, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Sebelumnya, cuti bersama akhir tahun 2020 yang berasal dari pengalihan libur Hari Raya Idul Fitri juga dihapus pemerintah. Faktor ekonomi dan kesehatan di tengah pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama.

Baca Juga: Soal Indonesia Buka Hubungan dengan Israel, NU: Tidak Tahu Sumbernya, Kami Tetap Menolak

Saat itu, cuti bersama Idul Fitri dipindah menjadi akhir tahun 2020 karena penyebaran Covid-19 di Indonesia tengah meningkat pesat. Pemerintah mengatakan bahwa mereka tidak mau pulang kampung yang menjadi tradisi masyarakat justru membuat penularan semakin tinggi.

Sebagai gantinya, cuti bersama digeser ke akhir tahun, akan tetapi, cuti bersama tersebut juga dihapus karena penyebaran Covid-19 yang masih belum selesai hingga hari ini. Jika dihitung, total libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sebelum penghapusan tersebut mencapai 11 hari.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x