Pemprov DKI dan PMJ Membuat Larangan Khusus Untuk Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya

- 12 Desember 2020, 06:00 WIB
Pemprov DKI dan PMJ Membuat Larangan Khusus Untuk Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya.*
Pemprov DKI dan PMJ Membuat Larangan Khusus Untuk Natal dan Tahun Baru, Berikut Aturannya.* /Twitter/@sangnomina/


PR CIREBON -  Menjelang Natal dan Tahun Baru Pemprov DKI membuat sebuah peraturan baru yang akan berlaku pada saat Natal dan Tahun Baru.

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya (PMJ) telah merumuskan sejumlah aturan mengenai perayaan pergantian tahun ini.

Tidak hanya kegiatan pesta Malam Tahun Baru di hotel dan restoran saja peraturannya yang dibuat, bahkan juga ada aturan pelarangan pesta kembang api.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun, Perum Bulog Adakan Promo Pangan di Beberapa Platform Belanja Online

Hal ini dikatakan Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, meniadakan perayaan Tahun Baru di hotel, kafe, atau di outdoor, melarang adanya kembang api juga," terang Gumilar kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 11 Desember 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ

kebijakan ini diambil setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Yang nantinya pengawasan serta penindakan pelanggaran saat menjelang Tahun Baru akan dilakukan secara langsung oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Kesejahteraan Harus Dirasakan di Indonesia, Puan Maharani Dorong Pemerintah Tingkatkan Otsus Papua

"Itu kan memang hasil rapat koordinasi kami dengan Polda Metro Jaya, menyikapi kondisi pandemi di Jakarta yang masih tinggi," jelasnya menambahkan.

Adapun aturan mengenai larangan mengadakan acara perayaan Tahun Baru tertuang dalam Surat Edaran yang ia tanda tangani sendiri.

Bahkan tercantum jelas dalam regulasi yang telah dibuat yaitu sektor usaha yang tercantum dalam surat itu juga tak boleh menambah jam operasional melewati pukul 21.00 WIB sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Baca Juga: Kesal HRS Tidak Pernah Tanggapi Surat Panggilan, Polda Metro Jaya akan Jemput Paksa Rizieq Shihab

"Untuk jam operasional masih mengikuti aturan PSBB Transisi saat ini. Tidak ada penambahan jam operasional," sambungnya.

Gumilar menyebut pihaknya hanya menaungi tempat pariwisata milik Pemprov DKI Jakarta dan sejumlah tempat usaha seperti kafe, hotel, dan restoran. Surat larangan tersebut dipublikasikan untuk diterapkan saat menjelang Tahun Baru.

"Surat edaran itu kan ditujukan ke tempat usaha pariwisatanya. artinya tempat usahanya sendiri berkewajiban untuk mematuhi dilarang mengadakan perayaan Tahun Baru," pungkasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x